Sabtu, 15 Agustus 2009

 IMSAK, SUNNAH ATAU BID'AH?

Dari arah masjid terdengar suara pengumuman:
”Bapak-bapak, ibu-ibu, adik-adik, ayo sahur...sahuuur karena waktu imsak tinggal 10 menit lagi.”

Di antara hal yang sering dilakukan oleh umat Islam di Indonesia khususnya, adalah berhenti makan dan minum saat sahur, ketika telah masuk waktu imsak. Kebanyakan mereka meyakini, bahwa waktu imsak adalah waktu yang mengharuskan kita berhenti makan dan minum (atau jima').
Sehingga demi mengumumkan waktu imsak, banyak cara dilakukan orang. Ada yang berteriak lantang lewat mikropon masjid dengan berkata: IMSAAAK...IMSAAAK, ada pula yang menyalakan sirine mirip mobil pemadam kebakaran. Bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?
Berikut penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya tentang adanya waktu imsak dalam beberapa almanak di bulan Ramadhan, (yang ditentukan waktunya sekitar 10-15 menit sebelum subuh). Apakah hal ini memiliki dalil dari sunnah, ataukah merupakan bid’ah?
Beliau menjawab,
Hal ini termasuk bid’ah, tiada dalilnya dari sunnah, bahkan sunnah bertentangan dengannya, karena Allah berfirman di dalam kitabnya yang mulia,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang merah dari benang putih yaitu fajar.” [Al-Baqarah: 187]

Nabi bersabda,
إنَّ بلاَلاً كَانَ يُؤَذنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ: كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذنَ اِبْنُ أمِّ مَكتُومٍ فَإنَّهُ لا يُؤَذنُ حَتَّى يَطلُعَ الفَجْرُ

“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, makan dan minumlah sampai Ibnu Umi Maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak beradzan sampai terbit fajar.”1

Imsak yang dilakukan oleh sebagian orang itu adalah suatu tambahan dari apa yang diwajibkan oleh Allah sehingga menjadi kebatilan. Itu termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama Allah, padahal Nabi telah bersabda,

“Celakalah orang yang mengada-adakan! Celakalah orang yang mengada-adakan! Celakalah orang yang mengada-adakan! “2

Demikian penjelasan beliau mengenai hukum imsak. Wallahu a’lam bishawab.

Kesimpulan:
Sesungguhnya waktu imsak yang banyak dijadikan patokan bagi manusia untuk menghentikan makan sahur itu tidak memiliki dasar yang jelas. Tiada dalilnya dari sunnah, bahkan bertentangan. Sehingga hal ini termasuk bid’ah, karena Allah berfirman di dalam kitabnya yang mulia,
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang merah dari benang putih yaitu fajar.” [Al-Baqarah: 187]
Pembaca sekalian, sesungguhnya sunnah yang dicontohkan Rasulullah n adalah mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar. Maka begitulah yang seharusnya kita lakukan.
Dalam sebuah riwayat dikisahkan, Nabi dan Zaid bin Tsabit makan sahur. Setelah itu, Nabi n bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ,
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِي ثُمَّ قَامَ إلى الصَّلاةِ قُلْتُ : كمْ كانَ بَيْنَ الأذانِ وَالسَّحُورِ ؟ قال : قَدْرَ خَمْسِيْنَ آيَــة
"Kami makan sahur bersama Rasulullah n kemudian beliau shalat." Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Zaid menjawab, "Kira-kira 50 ayat membaca al-Quran." (Muttafaq ‘alaihi)

Kemudian kita diperbolehkan makan, minum, jima' selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum. Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, dan Allah memaafkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum, dan jima', selama belum ada kejelasan. Sesungguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak diragukan lagi.
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, apa yang kami tulis adalah untuk menjelaskan kebenaran dengan bimbingan ulama. Kalau memang suatu perkara itu tidak memiliki landasan yang jelas, dari al-Quran maupun Sunnah, berarti hal tersebut adalah bid’ah. Semoga Allah memberikan kepada kita hidayah untuk senantiasa menerima kebenaran. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar